Pasal perzinahan dalam KUHP tak meminta masyarakat untuk menunjukkan status perkawinan saat ingin check-in di hotel. Ruang privat dipastikan akan tetap dijaga.
Turis khawatir pasal perzinahan dalam KUHP yang baru disahkan bakal membatasi kebebasan mereka. Namun Sandiaga menjamin, ranah pribadi turis bakal dilindungi.