MA menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap Elviyanto dan Mirawati. Keduanya dihukum di kasus suap pengurusan impor bawang putih yang melibatkan Dhamantra.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tempat Evakuasi Akhir (TEA) di Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang menyediakan dua bilik asmara bagi pengungsi Gunung Merapi. Seperti apa?
Putusan 4,6 tahun penjara terhadap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto telah inkrah. KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Risyanto ke Lapas Sukamiskin.