Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk pembelian properti. DP untuk KPR per 1 Maret 2021 bisa hanya 0%.
Debitur bisa mengajukan kendaraan tanpa mengeluarkan uang untuk DP, kemudian ketika masuk masa cicilan tidak bayar dan kemudian kendaraannya ditarik kembali.