Nasib hukuman Irjen Napoleon tak berubar di tingkat banding. Vonisnya berbeda dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang hukumannya disunat PT Jakarta.
Kejaksaan menegaskan tidak mengajukan kasasi kasus Pinangki. Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejari Jakpus,menurut MAKI harusnya dijelaskan oleh Jaksa Agung
Kejagung memutuskan tak mengkasasi vonis ringan Pinangki. Atas hal itu, komitmen Presiden Jokowi sebagai atasan langsung Jaksa Agung pun dipertanyakan.
Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus red notice dan fatwa MA. Dia juga mengajukan kasasi terkait perkara surat jalan palsu.
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA. Djoko Tjandra pikir-pikir untuk mengajukan banding.