Pemprov DKI memperpanjang masa aturan ganjil-genap dari 15 Oktober sampai 31 Desember 2018. Hanura DKI menganggap ganjil-genap bukan solusi mengatasi kemacetan.
Tahap I diberlakukan di ruas Simpang CSW hingga Bundaran HI pada Mei 2019. Tahap II diberlakukan di HI-Jl Hayam Wuruk dan Rasuna-Kuningan pada Mei 2020.
Lelang proyek Electronic Road Pricing (ERP) di Pemprov DKI terkendala rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seperti apa kondisinya?