Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.