Kejati Banten ungkap dugaan korupsi pembelian fiktif minyak goreng oleh BUMD PT Agrobisnis Banten, merugikan negara Rp 20 miliar. Dua tersangka ditahan.
Warga Pulau Gebe, Halmahera Tengah, berinisial YT (37), mengeluhkan ganti rugi tanaman atau tali asih yang rendah dari perusahaan tambang Sherly Tjoanda.
Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dilaporkan PT Hijau Dipta Nusantara atas dugaan pencemaran nama baik. Ayu bantah pernah bekerja di perusahaan itu.