BEI mewajibkan seluruh emiten dalam antrean atau pipeline penghapusan pencatatan saham atau delisting untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham.
BNI berkomitmen mengembalikan dana Rp 28 miliar kepada Credit Union Paroki Aek Nabara yang terdampak penggelapan. Proses pengembalian akan segera dilakukan.