detikFinance
Penerima Subsidi Gaji di DKI Maksimal Upah Rp 4,5 Juta, Daerah Lain?
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan syarat pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) harus mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta. S
Rabu, 04 Agu 2021 15:24 WIB