Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Efisiensi anggaran kerap dipakai membenarkan perubahan Pilkada, meski sejarah menunjukkan masalah utamanya ada pada tata kelola dan politik transaksional.