PT Bursa Efek Indonesia menurunkan batas harga saham minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1. Perubahan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas pasar.
Tercatat ada beberapa hari libur bursa selama bulan puasa-momen Lebaran 2025. Adapun jam perdagangan bursa tidak mengalami perubahan selama Ramadan 2025.