Menko Polhukam, Mahfud Md memastikan proses hukum penusukan Syekh Ali Jaber terus berjalan. Kondisi kejiwaan pelaku disebutkan biar hakim yang memutuskannya.
Penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Tersangka berinisial AA terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polri menyampaikan, penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polri mengatakan pelaku berinisial AA itu terancam hukuman mati.