Kementerian Perdagangan menyita barang elektronik dan pakaian impor ilegal senilai Rp 1,33 miliar. Pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi konsumen.
Pengusaha ritel protes rencana pemindahan jalur impor tujuh barang ke Indonesia Timur. Mereka khawatir akan dampak pada harga dan daya beli masyarakat.