MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena banyak salah ketik. DPR kemudian melegalkan salah ketik itu lewat UU PPP.
DPR mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Pengesahan UU P3 menimbulkan gelombang penolakan dari Partai Buruh dan serikat buruh.