Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggratiskan jenjang SD-SMP, baik negeri maupun swasta. Kementerian Pendidikan mengaku belum menerima salinan resmi.
MK putuskan pendidikan jenjang SD-SMP digratiskan baik sekolah negeri maupun swasta. Kemendikdasmen menyebut belum dapat salinan resmi putusan tersebut.