Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
KPK mengatakan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia.