Dari sejumlah penelusuran diketahui Adelina Lisao, TKI yang meninggal akibat dianiaya majikannya di Malaysia mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
Jasriadi disebut mencuri dari KTP, SIM, ijazah, paspor, hingga BPJS untuk membuat sejumlah akun palsu guna menyebarkan hate speech. Pengacara membantah hal itu.
Proses hukum Asma Dewi di kepolisian rampung. Polisi juga sudah melakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.