Pengadilan Militer III-16 Makassar menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari TNI ke Prada RIF. Prada RIF terbukti melakukan hubungan sesama jenis/homoseks.
Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman 6 bulan kepada Serda LA dan memecatnya. Sebab, Serda LA terbukti memiliki orientasi LGBT dan berhubungan seks sejenis.