Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online.
Pemilik properti enggak perlu repot-repot ke kantor pajak buat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik bisa bayar lewat m-banking dan e-commerce, lho.