Polisi mengirim seluruh sampel DNA korban kejahatan pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka SJ alias Wanda di Padang Pariaman ke Puslabfor Mabes Polri.
Memy, tersangka kasus prostitusi kakak jual adik, mengaku diancam mutilasi oleh pengusaha Andi. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Polisi memeriksa intensif pria inisial SJ, pelaku pembunuhan yang memutilasi korbannya hingga beberapa potongan. Pelaku mengaku korban dimutasi jadi 10 potong.
Sejumlah warga mendatangi RS Bhayangkara Padang terkait mayat dimutilasi. Warga mengaku mengenali cincin pada mayat tersebut yang diduga milik Septia Adinda.