Angkutan barang dilarang melalui Pelabuhan Merak mulai 24 Maret. Larangan ini dilakukan untuk memperlancar arus mudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
Dermaga eksekutif Pelabuhan Merak ditutup sementara usai KMP Port Link III menabrak jembatan bergerak di dermaga itu. Penutupan dilakukan untuk investigasi.