KPK menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.
KPK mengungkap kode '7 batang' di kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK mengungkap alasan munculnya kode 7 batang tersebut.
Seorang pria di Riau ditangkap karena mencabuli keponakannya yang berusia 14 tahun. Pelaku kini menghadapi proses hukum dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan Rp 7 miliar. Kasus ini berawal dari permintaan fee 5%.