Brigjen Yus Adi mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat. Brigjen Yus meminta hakim membebaskannya.
Untuk mendukung misi petinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menjalin kemitraan untuk penyediaan hunian atau rumah.
Brigjen TNI YAK ternyata menggunakan uang korupsinya untuk kepentingan pribadi dan membuat bisnis dengan pihak swasta yang juga telah ditetapkan tersangka.