Di Gunungkidul tercatat sebanyak 310 warga penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu baru sekitar 13 orang yang telah mengurus penggantin kolom agama di KTP.
Warga sedulur Sikep di Kudus bekum menambah atau mengganti kolom penghayat/kepercayaan di KTP. Meski sudah ada tapi hal itu dilakukan oleh yang muda-muda.
Kemendagri membenarkan sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom Penghayat. Namun, pencantuman kolom tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.
Kemendagri mencetak e-KTP dengan kolom agama diisi 'Penghayat'. Hal itu sesuai perintah MK.. Butuh waktu 41 tahun agar tidak ada diskriminasi bagi Penghayat.
Penghayat kepercayaan di Kabupaten Semarang mulai melakukan perubahan Kartu Keluarga. Status pada kolom agama ditulis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.