Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menyebut adanya keramaian di jalan Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja, semalam. Ternyata ada penganiayaan.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Pasangan calon RMB-ATK menduga Naili belum serahkan LHKPN untuk PSU Pilkada Palopo. Mereka minta MK diskualifikasi Naili-Ome dan ulang pemungutan suara.