detikNews
Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Sri Rahayu Divonis 1 Tahun Bui
Terdakwa kasus ujaran kebencian Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Senin, 18 Des 2017 20:50 WIB







































