John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa Kejari Jakbar. Ia dituntut atas kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri kosambi, Jakarta Barat.
John Kei hari ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU terkait kasus penyerangan di Green Lake City-Duri Kosambi. Sidang akan digelar di PN Jakbar.
"Kami lakukan hak konstitusi kita yang diatur di KUHP bahwa kami ajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Atas dakwaan kami keberatan," ujar kuasa hukum John Kei.
Suasana sidang kasus penyerangan dengan terdakwa John Kei berubah. Suasana sidang berubah saat saksi yang dihadirkan, Yosef T mengancam akan menyantet John Kei.
John Kei dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan terkait penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.