Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beberapa kali jadi sorotan terkait COVID-19. Mulai dari penggunaan obat Ivermectin sampai mendukung vaksin Nusantara.
Moeldoko melalui pengacaranya memberi waktu 24 jam ke Indonesia Corruption Watch agar meminta maaf terkait pernyataan 'promosi' Ivermectin sebagai obat Corona.