Moeldoko melalui pengacaranya memberi waktu 24 jam ke Indonesia Corruption Watch agar meminta maaf terkait pernyataan 'promosi' Ivermectin sebagai obat Corona.
Menteri BUMN mengklaim obat Ivermectin telah mendapat izin dari BPOM untuk terapi COVID-19. Pakar UI menyebut izin Ivermectin adalah sebagai obat cacing.