Polda Metro Jaya menegaskan dua polisi di kasus 'layangan putus' atau perselingkuhan telah diputus secara sidang etik. Putusan sidang itu ditetapkan sejak 2021.
Polda Metro menyatakan Briptu A telah dipecat karena kasus perselingkuhan dengan Polwan. Tetapi, hingga kini istri belum terima bukti pemecatan Briptu A.