detikTravel
Larangan Mudik, KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Nonmudik
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan sebagian kereta api jarak jauh pada periode larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Buat siapa saja?
Selasa, 04 Mei 2021 18:01 WIB