detikFinance
Viral Rupiah Dicoret-coret, Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 1 M
Viral seseorang mencoret-coret uang dari Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Pelaku yang sengaja mencoret-coret uang kertas akan dikenakan sanksi pidana.
Selasa, 03 Des 2024 17:35 WIB