detikNews
MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar, Ini Kata Polri
MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran. Ini kata Polri.
Jumat, 22 Mar 2024 18:21 WIB