Korlantas meluncurkan sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kini e-TLE dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari wajah.
Pemerintah menilai pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang di toko online kecil, cuma 0,5%. Kebijakan ini diterapkan untuk kesetaraan para wajib pajak.
Polisi tak lagi mengirim surat tilang via pos karena banyaknya pelanggaran yang terekam e-TLE. Dalam satu bulan, ada sejutaan pelanggaran yang tertangkap.