Komdigi terbitkan aturan baru registrasi kartu seluler, memberi kontrol penuh kepada masyarakat. Regulasi ini guna mempersempit kejahatan digital dan penipuan.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kartu perdana seluler harus dijual dalam keadaan tidak aktif. Ini untuk mencegah kejahatan digital dan perlindungan konsumen.
Komdigi menargetkan registrasi SIM card pakai wajah atau face recognition pada 1 Juli 2026. Namun, apakah masyarakat siap mengikuti aturan terbaru tersebut?
Mulai 1 Januari 2026, registrasi SIM card masih bisa pakai data NIK dan KK. Namun, mulai 1 Juli 2026, wajib menggunakan data biometrik wajah untuk aktivasi.
Telkom menerapkan ekonomi sirkular dengan mengolah limbah SIM card menjadi paving block dan phone holder, mendukung keberlanjutan dan efisiensi sumber daya.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui celah registrasi SIM card prabayar yang memicu penipuan online. Solusi baru: perekaman wajah untuk validasi data.
Kementerian Komdigi siapkan kebijakan registrasi SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk tingkatkan keamanan dan kurangi penipuan berbasis nomor ponsel