Selain sejumlah barang, Polri juga berhasil menyita uang tunai dari sejumlah mata uang asing mulai dari dollar hingga dong vietnam dari markas judol Jakbar
Tim gabungan Polri membongkar sindikat judi online di Jakarta. 321 WNA ditangkap dan uang tunai Rp1,9 miliar serta berbagai mata uang asing disita polisi.