KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang jadi persyaratan capres dan cawapres, ke publik tanpa persetujuan. Ini tanggapan Deddy Sitorus..
MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.