Ipda I Gde Aris Chandra Widianto diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dia membantah memukul dan menjelaskan soal cincin akik yang disita.
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen merespons dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025.
PT Timah berkomitmen merehabilitasi lahan bekas tambang di Bangka Belitung dengan pembibitan pohon dan kandang rehabilitasi satwa untuk kembalikan ekosistem.