Widi mengatakan selama 30 tahun tidak pernah ada klaim terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dari pihak Sentul City pada lahan yang ditempati warga Bojong Koneng.
Tim SAR gabungan kembali menemukan bagian tubuh korban Sriwijaya Air SJ182. Bagian tubuh dimasukkan ke 36 kantong yang kemudian diserahkan ke Basarnas.