KPU Kota Surakarta menetapkan 470 dari 483 bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sejumlah 13 bacaleg gagal maju karena permasalahan administrasi.
Bacaleg eks napi koruptor dari Partai Golkar mendatangi Panwaslu Kabupaten Blitar. Dia melaporkan KPU Kabupaten Blitar karena dokumen bacaleg tak penuhi syarat.
PPP DIY berpotensi kehilangan wakil 1 dapil di DIY karena terganjal aturan kuota perempuan setelah seorang bacalegnya dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat.
Ketua DPC Partai Hanura Rembang, Nur Hasan, dicoret KPU dari bacaleg karena merupakan eks napi korupsi. Tak terima, dia lalu mengajukan sengketa ke Panwaslu.
KPU merilis data bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Calon Sementara (DCS). KPU mengatakan salah satu penyebab TMS terkait keterwakilan perempuan.
KPU Jawa Timur merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019. Dari rilis ini, KPU mengimbau masyarakat melaporkan nama bacaleg yang tersandung masalah.