detikNews
JAT Apresiasi Pengurangan Hukuman Ba'asyir oleh Pengadilan Tinggi
Abu Bakar Ba'asyir mendapat potongan hukuman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memvonis Ba'asyir dengan pidana penjara 9 tahun, padahal sebelumnya dia dihukum 15 tahun bui. Pihak JAT mengapresiasi putusan pengadilan tinggi ini.
Kamis, 27 Okt 2011 00:00 WIB







































