Kapolda Metro Jaya akan segera merilis kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kasus kematian Arya.
Wamendagri Bima Arya menegaskan ormas yang melanggar hukum bisa dibubarkan. Masyarakat diminta lapor jika ada ormas meresahkan. Penanganan harus sesuai hukum.
Penuturan keluarga dan kampus UGM soal diplomat fungsional muda di Kementerian Luar Negeri, Arya (39) yang meninggal misterius di indekos di Menteng Jakarta.