Sejumlah provinsi di Indonesia umumkan UMP 2025 naik 6,5% sesuai PP Nomor 16/2024. UMP Jabar, DKI Jakarta, Jatim, dan Jateng mengalami kenaikan signifikan.
Pemkot Mataram rencanakan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 2,88 juta, lebih tinggi dari UMP NTB. Penetapan resmi akan dilakukan 12 Desember 2024.