Anies Baswedan mengatakan masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan SIKM saat mudik. Menurut Anies, pengaturan mudik harus terintegrasi.
Pelaku perjalanan di Jawa Barat diharuskan memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP.