DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 84 pasal diubah, termasuk larangan rangkap jabatan.
BPI Danantara berencana memangkas BUMN dari 1.046 menjadi 228 untuk perbaikan tata kelola. Targetnya, BUMN lebih kompetitif dan menyumbang US$ 50 miliar.