Refly menilai perbuatan Alex ini seperti orang yang tidak paham dengan etika pimpinan KPK. Padahal, katanya, Alex adalah pimpinan KPK yang menjabat dua periode.
Alexander Marwata diperiksa di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Intinya dalam pemeriksaan, Alex mengatakan status Eko Darmanto belum sebagai tersangka saat bertemu dengannya. Sedangkan polda merujuk pada UU 30/2002.