Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag, dituntut 5,5 tahun penjara karena korupsi dana desa Rp 533 juta untuk investasi trading. Sidang berlanjut pekan depan.
Tiga terdakwa korupsi proyek rel DJKA Medan dituntut 6 tahun penjara dan denda. Mereka juga harus membayar uang pengganti kerugian negara yang signifikan.
Kejari Medan menangkap Habib Mahendra, DPO kasus korupsi pemberian KUR di salah satu bank pelat merah. Selanjutnya DPO itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta.
Empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN dituntut 1,5 tahun penjara dan denda. Mereka juga wajib bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.