Kejagung mengungkap alasan di balik penyitaan rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor. Aset itu dinilai berkaitan dengan kasus korupsi timah.
Pantauan detikcom, Sabtu (31/5/2025), aktivitas rest area tersebut cukup hidup. Stasiun pengisian bahan bakar masih didatangi kendaraan minibus hingga truk.
Rest Area Km 21B Tol Jagorawi beroperasi meski disita terkait kasus korupsi tata kelola timah. Kejagung menjelaskan alasan rest area tersebut masih beroperasi.