Prof Dr Suteki SH MHum, disebut-sebut sebagai salah satu dari staf pengajar Undip yang diduga menyampaikan ujaran menentang NKRI. Dia aktif di media sosial.
Undip Semarang akan segera menjatuhkan sanksi terhadap stafnya yang menentang NKRI dan Pancasila. Ada beberapa orang, salah satunya guru besar ilmu hukum.
Guru besar Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut tindak pidana yang diduga dilakukan advokat harus diusut setelah adanya proses kode etik.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dokter Budi Sampurna, membenarkan tindakan dr Michael yang menolak permintaan Fredrich soal diagnosis.