Dendi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Warga Batam itu terbukti menyebarka hoaks Jokowi di balik impor sabu berton-ton dari China ke Indonesia.
Pengadilan Tinggi DKI menambah vonis eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, nonaktif Abdul Latif mengajukan banding vonis kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.