Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto didakwa membantu Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin dalam rencana pembunuhan Pupung-Dana. Ketiganya tak mengajukan eksepsi.
Aulia Kesuma dan Kelvin menjalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan suaminya, Pupung dan anak tirinya, Dana. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati.
Aulia dan anak kandungnya, Giovanni Kelvin, didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aulia dan Kelvin juga tak mengajukan eksepsi.